USAHA JASA PERJALANAN
Jasa Perjalanan Wisata. Merupakan usaha biro perjalanan wisata dan usaha
agen perjalanan wisata. Usaha biro perjalanan wisata meliputi usaha
penyediaan jasa perencanaan perjalanan atau jasa pelayanan dan
penyelenggaraan pariwisata, Usaha agen perjalanan wisata meliputi usaha
jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan pemesanan akomodasi
serta pengurusan dokumen perjalanan.
Ruang lingkupnya kegiatan usahanya adalah:
1. Membuat, menjual dan
menyelenggarakan paket wisata.
2. Mengurus jasa angkutan perorangan atau
kelompok yang di urusnya.
3. Melayani pemesanan akomodasi, restaurant
dan sarana wisata lainnya.
4. Mengurus dokumen perjalanan
5.
Menyelenggarakan panduan perjalanan perjalanan wisata.
6. Melayani
penyelenggaraan konvensi.
Fungsi Agen Perjalanan
1. Sebagai Perantara
a. Di daerah asal wisatawan
1. Melengkapai informasi bagi wisatawan
2. Memberikan advis bagi calon wisatawan
3. Menyediakan tiket
b. Di daerah tujuan
1. Memberi informasi bagi wisatawan.
2. Membantu reservasi
3.
Menyediakan transportasi
4. Mengatur perencanaan
5. Menjual dan memesan
tiket tanda mas
2. Sebagai organisator.
Karena travel agent sebagai perantara, maka ia berada di
tengah-tengah industri pariwisata,maka perlu ada kontrak yang dibuat
terlebih dulu. Selain itu itu harus ada perjanjian khusus yangmengatur
hubungan kerja sehingga jelas tugas, kewajiban dan hak masing-masing
pihak
PENGERTIAN JASA PARIWISATA MENURUT AHLI
Menurut Bagyono ( 2007 : 25 - 28 ) usaha jasa pariwisata adalah suatu
usaha bisnis yang kegiatan utamanya meliputi menjual jasa – jasa
pariwisata kepada wisatawan baik itu wisatawan domestik maupun wisatawan
mancanegara. Jenis usaha jasa pariwisata meliputi:
a. Agen Perjalanan, Biro Perjalanan dan Tour Operator (Usaha Jasa Perjalanan)
Berdasarkan prinsipnya ketiga jenis usaha tersebut sama, yakni sama –
sama beroperasi dalam bidang perjalanan, sedangkan perbedaan nya
terletak pada kegiatan pelaksanaannya itu sendiri. Misalnya kegiatan
biro perjalanan ruang lingkupnya lebih luas dibandingkan dengan agen
perjalanan. Demikian juga dengan ruang lingkup kegiatan tour operator
lebih luas jika dibandingkan dengan biro perjalanan.
b. Pemanduan Wisata
Keberadaan usaha ini sudah termasuk kedalam kegiatan biro perjalanan.
Tetapi tidak menutup kemungkinan kalau usaha ini berdiri sendiri .
Misalnya dalam suatu obyek wisata terdapat pemandu wisata yang bukan
merupakan dari biro perjalanan. Mereka merupakan pemandu resmi yang
berada pada dalam organisasi atau perkumpulan tertentu.
c. Pelayanan Informasi Wisata
Kegiatan usaha ini bisa dilakukan oleh pemerintah maupun pihak swasta.
Jika kegiatan usaha ini dilakukan oleh pemerintah maka kegiatan tersebut
bukan usaha yang dikomersialkan, tetapi untuk memudahkan pelayanan
tersebut kepada wisatawan.
d. Pelayanan Pertemuan dan Konferensi
Usaha ini kegiatannya lebih kepada menyediakan fasilitas pertemuan ,
seminar – seminar, konferensi dan lain – lain baik kegiatan
penyelenggaraannya maupundalam menyediaan tempat beserta
perlengkapannya. Pada usaha ini juga kadang menyediakan jasa Master of
Ceremony (MC). Sudah banyak hotel – hotel yang memasukan kegiatan ini
didalam pemasarannya.
e. Usaha Jasa Boga : Restoran, Bar dan Katering
Ketiga usaha diatas dapat berupa usaha yang berdiri sendiri ataupun usaha yang menyatu, misalanya dalam hotel.
f. Usaha Transportasi
Usaha Transportasi yakni mencakup transportasi darat, laut dan
udara.Perusahaan Transportasi darat terdiri dari pelayanan bus, kereta,
perusahanaan taksi, dan Perusahaan transportasi udara meliputi maskapai
penerbangan. Sedangkan transportasi laut terdiri dari pelayaran umum dan
pelayaran wisata.
g. Usaha Jasa Akomodasi
Usaha yang memberikan pelayanan kepada tamu yang menginginkan tempat
tinggal baik dalam tempo waktu yang singkat ataupun tempo waktu yang
lama. Jenis usaha seperti yakni Hotel, motel, apartemen, wisma, cottage,
bungalow dan lain sebagainya.
h. Usaha Jasa Pencucian (Laundry and Dry Cleaning)
Usaha yang memberikan pelayanan pencucian kepada wisatawan yang ingin
mencuci pakaiannya baik dicuci biasa maupun kering / minyak.
i. Usaha Layanan Pemijatan (Massage)
Jenis usaha ini bisa berdiri sendiri atau pun merupakan bagian dari
pelayanan yang diberikan hotel kepada tamu. Para tamu bisa menentukan
pelayanan pemijatan yang ingin dinikmatinya baik ditepi pantai atau
ruang pemijatan maupun didalam kamar. Serta tamu juga bisa memilih jenis
- jenis pemijatan yang diinginkannya.
j. Usaha Jasa Penitipan Anak (Baby Sitting)
Usaha ini bertujuan agar memudahkan para wisatawan yang memiliki waktu
yang terbatas dengan keluarga dalam hal ini putra putri mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar